Aspek
bisnis di bidang teknologi informasi
Teknologi
Informasi kini berkembang semakin pesat. Teknologi Informasi bukan hanya
sebatas teknologi komputer. Teknologi Informasi merupakan semua perangkat atau
peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan
dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu dapat sampai ke
pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Dalam bidang
Ekonomi dan bisnis, perkembangan Teknologi sangat berpengaruh terhadap aspek
ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. Dalam dunia ekonomi
dan bisnis, Teknologi Informasi dimanfaatkan untuk perdagangan. Namun dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, ada beberapa yang harus kita ketahui dan lakukan yaitu
berupa prosedur dalam pendirian bisnis.
Prosedur
Pendirian Bisnis
Berikut
prosedur pendirian bisnis yang harus kita lakukan sebelum memulai membangun
usaha atau bisnis :
- Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati.
- Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
- Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
- Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Kontrak
Kerja
1.
Masa percobaan.
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja.
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja.
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja.
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar.
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Kontrak
Bisnis
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis. Adapaun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demikian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus
dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pakta
Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses
pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah
mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya
telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang
berlaku bagi kedua belah pihak. Tujuan pakta integritas adalah Mendukung sektor
publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan
jasa barang dan jasa.