Job description
profesi-profesi IT di Indonesia antara lain:
IT Programmer, tanggung jawabnya adalah
mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak,
mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak,
menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan,
menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen
internal maupun eksternal, bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan,
melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, ,
mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan, dan membentuk
kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam
perusahaan.
Analyst Programmer, merancang, membuat kode program
dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem.
Web Designer, mengembangkan rancangan
inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.
Systems Programmer / Software
Engineer,
terbiasa dengan pengembangan software ‘life cycles’, memiliki ketrampilan dalam
merancang aplikasi, menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi /
’coding’, dan pengujian.
ACM
(Association for Computing Machinery)
ACM
(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer
adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang
didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para
profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar
di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus
(SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
SIG dan
ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru
dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah
mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep
Blue.
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE
adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk
mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE
memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan
Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini
kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi
IEEE saja.
IEEE
adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di
bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak
sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam
industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan
komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
IEEE
memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari
150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi
terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE
Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE
Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE
Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
- Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
- Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
- Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
- Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
- Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Pembentukan
Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia:
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang
dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa
memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi.
Persetujuan
dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian
standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan,
standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri
Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada
Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan
Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan model sertifikasi.
Untuk
melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi
Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode
Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan
kondisi di Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan.
Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari
negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi
sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah
diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong
implementasinya di industri.
Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi,
beberapa badan perlu dibentuk
- Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
- Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan materi ujian.
- Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
- Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
- Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja
sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi
dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme
sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai
kriteria utama:
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai
kriteria tambahan adalah :
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
- Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Sumber :
http://anugerawan.blogspot.com/2011/05/model-pengembangan-standar-profesi.html
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar