Kamis, 12 Juni 2014

Peraturan dan Regulasi

UU No.19 tentang hak cipta

Ketentuan Umum Pasal 1 :

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan  suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut  hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah  orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun. 
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi - fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi - instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah  hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,  folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik. 
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana  diatur dalam ketentuan Undang-undang ini. 
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan  tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. 


Lingkup Hak Cipta

Bagian pertama : fungsi dan sifat hak cipta
Terdiri dari 3 pasal, yaitu pasal 2, 3 dan 4 yang berisi tentang hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta, kemudian ahli waris menjadi pemilik hak cipta jika pencipta aslinya telah meninggal dunia.

Bagian kedua : pencipta
Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 5, 6, 7, 8 dan 9 yang berisi tentang penjelasan mengenai siapa berhak menjadi pencipta ketika menciptakan suatu ciptaan.

Bagian ketiga : Hak Cipta dan Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 10 dan 11 yang berisi tentang Negara yang menjadi pemegang hak cipta jika suatu ciptaan tidak diketahui siapa yang menciptakannya.

Bagian keempat : Ciptaan yang Dilindungi
Terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 12 dan 13 yang berisi tentang benda-benda atau hal-hal apa saja yang yang merupakan karya cipta yang berhak untuk dilindungi.

Bagian kelima : Pembatasan Hak cipta
Terdiri dari 5 pasal, yaitu pasal 14, 15, 16, 17 dan 18 yang berisi tentang siapa-siapa saja yang dianggap atau tidak dianggap dalam pelanggaran hak cipta.

dan penjelasan mengenai lingkup hak cipta lainnya hingga pasal 28.

Prosedur pendaftaran merek (HAKI)

Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);

Pemohon wajib melampirkan:
  • surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  • bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  • fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  • bukti pembayaran biaya permohonan.


UU No. 36 tentang Telekomunikasi

Asas dan Tujuan

Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
 
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.

Penyelenggaraan

Pasal 7
(1)  Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
  a.  penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
  b.  penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  c.  penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
               
(2)  Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  a.  melindungi kepentingan dan keamanan negara;
  b.  mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
  c.  dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
  d.  peran serta masyarakat.

Penyidikan

Pasal 44

(1)  Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

(2)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
  • melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
  • mengadakan penghentian penyidikan 

(3)  Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Sanksi Administrasi

Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
         
Pasal 46
(1)  Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)  Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Sumber
Sumber

1 komentar:

  1. cara membuat game tic-tac-toe pake java :http://adf.ly/pmE4I

    BalasHapus