Selasa, 17 April 2012

Permintaan, Hukum Permintaan dan Faktor - faktor yang mempengaruhi permintaan

Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu.

Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:

“ Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta. ”

Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan :

  • Harga barang itu sendiri.
  • Harga barang lain yang berkaitan.
  • Tingkat pendapatan.
  • Selera konsumen.
  • Ekspektasi/perkiraan.

Gambar Kurva Permintaan :

Sumber :

  • http://elnow.wordpress.com/2012/03/24/hukum-permintaan-dan-hukum-penawaran/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran_dan_permintaan

Rabu, 14 Maret 2012

Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi di Indonesia

1. Apa yang anda ketahui tentang ilmu ekonomi? Masalah pokok ekonomi ada 3 yaitu What, how, For Whom. Jelaskan apa maksud/pengertiannya!

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Menurut Paul A Samuelson, seorang pakar ekonomi, membedakan masalah pokok yang dihadapi oleh perekonomian, yaitu :

a. Apa yang akan diproduksi (What) Karena keterbatasan sumber daya faktor produksi, maka harus hal yang tidak mungkin akan memproduksi sebanyak-banyaknya, maka harus dilakukan pemilihan barfang apa yang harus diproduksi serta berapa jumlahnya.

b. Bagaimana proses produksinya (How) Hal ini sangat tergantung dari ketersediaan sumber daya faktor produksi dari setiap wilayah/negara. Bagi negara maju akan menggunakan faktor produksi padat modal dengan teknologi majunya, sementara bagi negara yang berkembang akan menerapkan teknologi menengah tanpa mengesampingkan pendayagunaan sumber daya manusia yang ada sehingga tidak terjadi pengangguran yang tinggi.

c. Untuk siapa hasil produksi ditujukan (for Whom) Untuk masalah yang satu ini, pertimbangan ditujukan bagaimana caranya agar hasil produksi dapat memenuhi kebutuhan utama masyarakat serta dengan tingkat harga yang terjangkau oleh masyarakat yang menjadi pangsa pasarnya.

2. Apa nama sistem ekonomi di Indonesia? Landasannya apa?

Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, Asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.